Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk Tertentu pada Oktober 2024, BPJPH Mendorong Pelaku Usaha untuk Segera Mengurusnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencakup tahapan, di mana tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan, “Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal menjelang akhir tahapan pertama ini. Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan,” ungkapnya di Jakarta pada Kamis (1/2/2024).

Aqil menegaskan, “Ketiga kelompok produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila tidak bersertifikat dan tetap beredar, akan ada sanksi yang diterapkan. Oleh karena itu, kami mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.”

Ia juga menjelaskan bahwa batasan untuk ketiga kelompok produk tersebut sangat jelas dan tanpa pengecualian. “Misalnya, produk makanan, baik dari usaha besar, menengah, kecil, hingga mikro seperti pedagang kaki lima, semuanya sama dalam hal kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aqil menjabarkan bahwa sanksi yang dapat dikenakan mencakup peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

“Oleh sebab itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang termasuk dalam ketiga kategori produk tersebut, untuk segera mengurus sertifikat halal,” tambahnya.

Pendaftaran sertifikasi halal kini dapat dengan mudah dilakukan melalui Evervista Partners, yang menyediakan proses cepat dan efisien untuk pelaku usaha.

Dengan penyelia halal yang telah tersertifikasi oleh BNSP, Evervista memastikan bahwa semua prosedur mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaku usaha tidak perlu khawatir akan kerumitan proses, karena tim profesional dari Evervista Partners siap membantu di setiap langkah untuk memperoleh sertifikat halal dengan lancar.

===

Sumber: BPJPH

Evervista Partners adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen bisnis yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dengan skala kecil dan menengah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Chat WhatsApp
Konsultasi Gratis