Dengan sertifikasi halal, produk Anda akan lebih dipercaya oleh pelanggan sekaligus memenuhi regulasi halal dari Pemerintah
Melalui Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pemerintah telah mewajibkan agar produk-produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
17 Oktober 2024 adalah batas akhir pengajuan pendaftaran sertifikasi halal, jika produk yang belum bersertifikat halal masih beredar; maka ada pemberlakuan sanksi sesuai regulasi dalam PP. No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sumber: detikcom
Sumber: infobanknews
Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima oleh konsumen Muslim dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap brand Anda.
Memastikan produk Anda mematuhi standar syariat dan hukum negara.
Dapatkan timeline dan prosedur yang jelas tanpa harus pusing mengurus sendiri.
Apakah Anda mengalami masalah seperti ini juga?
Banyak perusahaan atau pemilik usaha bingung tentang cara dan prosedur mendapatkan sertifikasi halal.
Proses yang memakan waktu dan tenaga.
Ketidakpastian mengenai keandalan pengurus sertifikasi.
Tidak ada tenaga ahli yang dapat menangani sertifikasi halal secara profesional.
Evervista hadir untuk membantu Anda mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang mudah, cepat, dan terpercaya. Kami memahami betapa pentingnya sertifikasi halal untuk membangun reputasi brand Anda dan memenuhi kebutuhan pelanggan Muslim. Dengan dukungan dari ahli berpengalaman, kami menyediakan layanan sertifikasi halal yang lengkap dan transparan.
Kami menawarkan layanan lengkap untuk mempermudah proses sertifikasi halal produk Anda, dari konsultasi awal hingga verifikasi akhir:
Kami berkomitmen untuk memastikan sertifikasi halal produk Anda terbit dengan pendampingan penuh dari tim ahli kami. Dengan layanan kami, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang proses yang rumit dan tidak jelas.
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses sertifikasi halal produk Anda dan tingkatkan kepercayaan serta reputasi brand Anda di mata konsumen. Klik tombol di bawah ini untuk mendapatkan konsultasi gratis atau ajukan pertanyaan!
Pengajuan sertifikasi halal bukan hanya untuk produk makanan/minuman, akan tetapi berlaku untuk pengajuan produk non mamin seperti obat-obatan dan skincare, produk gunaan seperti sajadah, mukena, tasbih dan lainnya. Begitupun produk jasa seperti jasa distribusi, penyembelihan, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 748 tentang produk yang wajib bersertifikat halal.