
Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara Indonesia yang harus dipenuhi, baik itu sebagai seorang pegawai, profesional, ataupun pengusaha.
Oleh karena itu kamu harus mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang ada dan melekat pada kita sebagai wajib pajak berikut ini :
Setiap warga negara yang berpenghasilan wajib untuk melaporkan penghasilannya dan akan mendapatkan potongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
Pajak ini mencakup setiap individu dalam bentuk pekerjaan apapun baik itu profesional di bidang jasa, seseorang yang melakukan pekerjaan tertentu seperti pegawai, juga seseorang yang memiliki jabatan khusus dengan penghasilan tertentu. Bahkan konten kreator digital pun saat ini sudah memiliki pemotongan pajak tertentu loh.
Berbeda dengan pajak penghasil pasal 21, pajak pada pasal 22 ini akan dibebankan kepada badan usaha tertentu baik itu pemerintah ataupun non pemerintahan yang melakukan aktivitas perdagangan produk juga yang berhubungan dengan kegiatan eksport, import bahkan re-import.
PPh Pasal 22 ini akan dikenakan terhadap aktivitas perdagangan yang dinilai menguntungkan baik itu untuk penjual ataupun pembeli. Mekanisme PPh 22 memang akan dilakukan oleh perusahaan yang melakukan perdagangan terhadap konsumen, dimana perusahaan ini akan melakukan pemungutan pajak yang nantinya akan di setorkan dalam laporan pajak tahunannya.
Selain dari PPh 21, PPh 23 ini juga akan dikenakan kepada wajib pajak dimana ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari penanaman modal , penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti atau bentuk penghargaan maka hal itu akan dikenakan pajak.
Merupakan pembayaran pajak dari penghasilan yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan wajib pajak yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak terutang dengan rentan waktu 1 tahun.
Ini adalah pajak yang dikenakan khusus atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang teritang dalam tahun pajak yang bersangkuran dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21,22,23 dan 24) dan PPh Pasal 35 dengan dasar hukum UU no 36 tahun 2008.
Bagi Anda para pengusaha wajib memperhatikan Pajak Penghasilan ini, karena pajak ini karena beberapa diantaranya merupakan pajak yang akan terjadi dan tercatat di laporan keuangan perusahaan Anda.
Perencanaan pajak pada keuangan perusahaan juga perlu menjadi poin penting agar tidak mengganggu jalannya rencana besar perusahaan yang sudah Anda siapkan.
Pajak yang tidak direncanakan bisa menjadi bom waktu yang akan mengganggu jalannya bisnis Anda, jangan sampai hal ini terjadi, segera konsultasikan pajak perusahaan Anda bersama kami. Klik tombol whatsapp untuk konsultasi gratis mengenai pajak bersama Evervista.
Evervista Partners adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen bisnis yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dengan skala kecil dan menengah di Indonesia.