
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat kebingungan yang cukup luas mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama dalam konteks jasa logistik.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah memberikan penjelasan penting terkait hal ini, yang perlu dipahami oleh semua pelaku usaha dan masyarakat luas.
Artikel ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu-isu tersebut dan memberikan informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya diwajibkan dalam sertifikasi halal.
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang memastikan bahwa produk atau jasa memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan menurut regulasi dan prinsip agama Islam.
Di Indonesia, regulasi ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman tetapi juga untuk beberapa jenis jasa yang berhubungan dengan produk-produk tersebut.
Menurut BPJPH, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk jasa yang langsung berhubungan dengan pengolahan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Ada tujuh jenis jasa yang wajib bersertifikat halal:
Namun, penting untuk dicatat bahwa kewajiban ini hanya berlaku untuk jasa-jasa yang diperuntukkan bagi produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Jasa yang tidak terkait langsung dengan produk-produk ini, atau jasa yang disediakan untuk produk selain dari kategori tersebut, tidak perlu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Baru-baru ini, terdapat kekeliruan di media yang mengaitkan kewajiban sertifikasi halal dengan kendaraan pengangkut, seperti truk. BPJPH dengan tegas menyatakan bahwa yang harus bersertifikat halal adalah jasa logistik itu sendiri, bukan kendaraan pengangkutnya. Jadi, truk atau alat transportasi lainnya tidak perlu mendapatkan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal untuk jasa logistik hanya berlaku untuk pihak ketiga yang menyediakan layanan logistik tanpa terlibat langsung dalam produksi barang.
Sementara itu, pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, obat, dan kosmetik sendiri, dan yang juga memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produk mereka sendiri, tidak perlu mengajukan sertifikasi halal terpisah untuk fasilitas logistik mereka. Sertifikasi halal produk yang mereka miliki sudah mencakup aspek-aspek jasa logistik yang mereka kelola.
Salah satu prinsip utama dalam jaminan halal adalah ketertelusuran atau traceability. Ini memastikan bahwa setiap tahap dari proses produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen mematuhi standar halal. Ini termasuk proses penyimpanan, transportasi, pengemasan, dan distribusi produk.
Setiap aktivitas kritis dalam jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian harus mematuhi ketentuan agar tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal. Hal ini mencakup pemisahan barang, pengemasan ulang, serta pelabelan yang jelas dan akurat.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 mengatur kewajiban dan kriteria untuk sistem jaminan produk halal.
Regulasi ini menyatakan bahwa meskipun produk halal dan non-halal dapat didistribusikan dalam fasilitas yang sama, harus ada jaminan tidak adanya kontaminasi silang, terutama untuk produk segar dan produk olahan asal hewan yang dibekukan.
Memahami regulasi mengenai sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat. Penegasan dari BPJPH tentang sertifikasi halal yang hanya berlaku untuk jasa logistik dan bukan untuk kendaraan pengangkut membantu menghindari kekeliruan dan memastikan bahwa praktik halal diterapkan dengan benar.
Dengan kepatuhan yang tepat terhadap regulasi, proses distribusi produk halal dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip kehalalan yang diharapkan.
Jika Anda merasa proses pengurusan sertifikasi halal memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Evervista Partners.
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam setiap langkah pengajuan sertifikasi halal, memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi dan dukungan profesional dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal Anda.
===
Sumber: BPJPH
Evervista Partners adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen bisnis yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dengan skala kecil dan menengah di Indonesia.