Produk Apa Saja yang Harus Bersertifikasi Halal? Ini Dia Daftarnya

Foto: ASEAN Briefing

Di Indonesia, sertifikasi halal untuk produk-produk tertentu menjadi semakin penting seiring dengan berlakunya peraturan baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai produk-produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal, jadwal implementasinya, dan cara mudah untuk mengajukan sertifikasi.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses penilaian yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Proses ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikat halal penting tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Produk-Prodk yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, terdapat tiga kategori utama produk yang harus memiliki sertifikat halal:

  1. Makanan dan Minuman: Semua jenis makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, mulai dari produk olahan hingga bahan baku, harus bersertifikat halal. Ini termasuk produk-produk seperti susu, kembang gula, produk bakery, dan makanan ringan siap santap.
  2. Bahan Baku dan Bahan Tambahan Pangan: Bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman juga harus mendapatkan sertifikasi halal. Ini mencakup bahan seperti lemak, minyak, dan bahan penolong lainnya.
  3. Produk Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan: Produk yang berasal dari hewan yang disembelih harus memenuhi syarat halal, serta jasa penyembelihan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur syariah.

Jadwal Implementasi Sertifikasi Halal

Peraturan ini menetapkan dua tahap implementasi untuk sertifikasi halal:

  • Untuk Usaha Menengah dan Besar: Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada Oktober 2024. Artinya, semua produk dari kategori yang disebutkan harus sudah mendapatkan sertifikat halal pada tanggal tersebut.
  • Untuk Usaha Mikro dan Kecil: Kewajiban ini mulai berlaku pada Oktober 2026. Ini memberikan waktu tambahan bagi usaha mikro dan kecil untuk mempersiapkan proses sertifikasi.

Sanksi bagi Pelanggar

Menurut ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau bahkan penarikan produk dari peredaran.

Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan dan melindungi konsumen.

Kesimpulan

Sertifikasi halal adalah langkah penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang diharapkan.

Dengan mengikuti peraturan yang ada dan memanfaatkan kemudahan pendaftaran melalui aplikasi Sihalal, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan mereka serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pastikan untuk memperhatikan jadwal implementasi dan mulai mempersiapkan sertifikasi halal agar usaha Anda tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda merasa proses pengurusan sertifikasi halal memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Evervista Partners.

Tim ahli kami siap membantu Anda dalam setiap langkah pengajuan sertifikasi halal, memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi dan dukungan profesional dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal Anda.

Evervista Partners adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen bisnis yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dengan skala kecil dan menengah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Chat WhatsApp
Konsultasi Gratis